Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Buka Lagi Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tidak akan membuka lagi program tax amnesty.
FOKUS JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan membuka kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Intinya:
- Pemerintah menegaskan tidak ada rencana membuka tax amnesty baru.
- Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan itu hanya bisa dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Kemenkeu fokus mengejar wajib pajak yang belum memenuhi komitmen pembayaran.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah munculnya spekulasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memicu kekhawatiran pelaku usaha dan wajib pajak.
Menkeu meminta publik tidak menafsirkan berbagai pemberitaan secara berlebihan. Pemerintah disebut tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha di tengah reformasi perpajakan.
Apakah Pemerintah Akan Membuka Tax Amnesty Lagi?
Pemerintah memastikan tidak ada rencana membuka kembali program tax amnesty dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pengampunan pajak hanya bisa dilakukan apabila ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Menkeu dalam press briefing bersama jurnalis di ruang pers Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Pernyataan itu menjadi sinyal pemerintah tidak ingin kebijakan pengampunan pajak terus diulang.
Indonesia sebelumnya telah dua kali menjalankan program serupa, yakni tax amnesty pada 2016 dan PPS pada 2022.
Fokus Pemerintah Setelah PPS dan Tax Amnesty
Pemerintah menilai persoalan kewajiban perpajakan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty maupun PPS seharusnya sudah selesai. Kementerian Keuangan kini lebih fokus mengejar pihak yang belum memenuhi komitmen pembayaran sesuai kesepakatan sebelumnya.
Purbaya menilai wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak tidak perlu terus dikejar selama kewajibannya telah dipenuhi.
“Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar itu yang dikejar,” tambah Menkeu.
Sikap tersebut disebut penting untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional sekaligus memberi kepastian kepada dunia usaha.
Kementerian Keuangan juga menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan wajib pajak dan memastikan reformasi perpajakan berjalan berkelanjutan tanpa menciptakan ketidakpastian baru di sektor usaha dan investasi.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim
Posting Komentar